Selamat dan Sukses Mochamad Sukedi Doktor Baru Prodi Doktor Ilmu Hukum FH UNUD

Penulis: Tim UPIKS FH UNUD | Editor: Md Suksma PDS

 

Denpasar, FLUNUD.ac.id – Mochamad Sukedi, seorang Advokat dan tenaga pendidik di Fakultas Hukum Universitas Bali Internasional (FH UBI) Denpasar, melanjutkan pendidikan Doktornya (S3) pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (PDIH FH UNUD). Dan berhasil meraih gelar Doktornya melalui Ujian Terbuka pada Rabu (01/03/2023) bertempat di Aula FH UNUD Kampus Denpasar dengan disertasi berjudul “Urgensi Kebijakan Formulatif Perjanjian Penangguhan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Korporasi.”

 

Ujian Terbuka berlangsung selama 2 jam ini dipimpin langsung oleh Dekan FH UNUD bersama Tim Promotor: Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, S.H., M.S., Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH.,M.Hum, Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H, dan menghadirkan Penguji Eksternal  dari FH Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M serta 3 dewan penguji/penyanggah lainnya.

 

Mochamad Sukedi dalam disertasinya membahas Hakikat Deferred Prosecution Agreement (DPA) bertujuan menyelesaikan permasalahan Tipikor oleh korporasi yang difokuskan pada filosofi ultimum remidium, dan berorientasi pada upaya pengembalian aset (asset recovery) atau kerugian keuangan negara. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) mengatur tanggung jawab yang bisa dimintakan kepada korporasi dan/atau pengurusnya bila ada suatu tipikor yang dilakukan untuk kepentingan korporasi, dengan menerapkan sistem kumulatif-alternatif,  yaitu  penjatuhan  pidana  dapat  dilakukan  terhadap: 1). korporasi dan pengurus korporasi; 2). Korporasi saja; atau 3) pengurus korporasi saja. Konsep kebijakan formulatif DPA dalam tipikor yang dilakukan oleh korporasi di masa mendatang (ius constituendum) sangat dimungkinkan diterapkan di Indonesia dengan bersandar pada paradigma yang difokuskan pada asset recovery atau pengembalian kerugian keuangan negara, dengan tetap mengacu pada budaya hukum Indonesia yang berbasis nilai-nilai luhur Pancasila dan berpegang pada asas trilogi peradilan: sederhana, cepat dan biaya ringan.