Unit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK PT) Universitas Udayana melaksanakan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Selasa (23/6/2026) di Aula Pascasarjana Kampus Denpasar. Kegiatan ini menyasar dosen dan tenaga kependidikan dari 5 fakultas, yaitu Fakultas Hukum, Teknik, Pariwisata, Kedokteran, serta Ekonomi dan Bisnis. Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan pada 25 Mei 2026 yang menyasar dosen dan tenaga kependidikan dari 8 fakultas lainnya.

Edukasi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi serta Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 6 Tahun 2026. Berdasarkan kedua peraturan tersebut, perguruan tinggi wajib melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan kepada civitas akademika guna menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya, S.P., M.Agr.
Wakil Rektor menegaskan, Universitas Udayana melalui Unit PPK PT tidak hanya melaksanakan sosialisasi dan edukasi, namun turut serta menangani kasus kekerasan yang melibatkan civitas akademika di lingkungan kampus. Pihaknya mengajak seluruh civitas agar bersama-sama memahami regulasi pencegahan kekerasan dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini menghadirkan 3 orang narasumber, yaitu Ketua PPK PT Universitas Udayana Dr. I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, S.H., M.H. yang membahas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Kemudian, Direktur Eksekutif PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) Bali Dr. I Made Oka Negara, S.Ked, M.Biomed, FIAS membahas kesehatan reproduksi dan seksual, serta Anggota Unit PPK PT Dr. dr. Anak Ayu Sri Wahyuni, Sp.K.J.(K) dengan topik kesehatan mental.