LOADING...
Udayana University

Pembayaran Biaya Pendidikan dan Cuti Akademik Semester Genap Tahun Akademik Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

Januari 12, 2026 16:09 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH)

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan akademik untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 bahwa pembayaran Biaya Pendidikan dimulai dari tanggal 2 – 20 Februari 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pembayaran biaya pendidikan dilakukan melalui ATM/Internet Banking/Teller menggunakan Nomor Virtual Account (dari Bank manapun) yang tertera pada Lembar Pembayaran yang diperoleh dalam proses reload tagihan pembayaran sesuai pilihan Bank pada menu Pembayaran UKT di aplikasi SIMAK.

2. Petunjuk dan tata cara pembayaran dapat diunduh melalui tautan berikut: https://bit.ly/JuknisBayarUKT

 

Ketentuan lain:
1. Pengajuan Cuti Akademik dilaksanakan secara online pada laman: simak-ng.unud.ac.id dan batas waktu pengajuannya pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 adalah sampai dengan tanggal 20 Februari 2026, dengan mengajukan surat permohonan cuti akademik dan sudah mendapatkan persetujuan dari Dekan/Direktur Pascasarjana atas rekomendasi dari Koordinator Program Studi kepada Rektor.

2. Bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian tugas akhir (skripsi/tesis/desertasi/laporan akhir) dapat dibebaskan dari pembayaran biaya pendidikan apabila sudah mengunggah dokumen tugas akhirnya di SIMAK dan sudah mendapatkan Validasi oleh Operator SIMAK dan Koordinator Program Studi paling lambat tanggal 26 Februari 2026 pukul 16.00 Wita.

3. Tidak ada pengembalian UKT/Uang Kuliah pada semester berjalan.

4. Bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran dan tidak mengajukan cuti akademik melewati batas waktu pembayaran UKT/Uang Kuliah maka akan dinyatakan sebagai Mahasiswa Non Aktif.

5. Bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT dapat dilakukan mengikuti ketentuan sesuai Surat Edaran Rektor tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal / Sumbangan Pembinaan dan Pendidikan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.

6. Untuk diketahui bahwa mahasiswa dinyatakan Aktif apabila sudah melakukan pembayaran dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Mahasiswa sudah divalidasi oleh Dosen PA melalui SIMAK IMISSU Unud.

7. Apabila ada permasalahan dengan pembayaran biaya pendidikan, agar segera menghubungi Humas Universitas Udayana melalui email: humas@unud.ac.id atau datang langsung ke Ruang BAKH lantai I Gedung Rektorat Kampus Unud Bukit Jimbaran.

Selengkapnya Pembayaran Biaya Pendidikan dan Cuti Akademik Semester Genap Tahun Akademik Semester Genap Tahun Akademik 20252026