Sebagai bentuk implementasi program Kampus Berdampak melalui kegiatan MBKM Bina Desa Melinggih Kelod Tahun 2026, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Pungutan Desa pada tanggal 22 Juni 2026 bertempat di Ruang Rapat Lantai III, Pusat Pemerintahan Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kontribusi akademik dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui penyusunan regulasi yang memiliki dasar hukum, kejelasan mekanisme, serta tetap memperhatikan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat desa. FGD ini menjadi ruang diskusi dan pertukaran pemikiran antara akademisi, aparat desa, serta praktisi hukum untuk membahas lebih mendalam mengenai aspek hukum dalam pembentukan Ranperdes tentang Pungutan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan FGD menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing. Dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, hadir I Gede Pasek Pramana, S.H., M.H. yang memberikan pemaparan mengenai Ranperdes Pungutan dalam perspektif hukum adat, serta Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.Kn. yang membahas aspek tersebut dari perspektif Hukum Administrasi Negara. Selain itu, kegiatan ini turut menghadirkan Keenan Abraham Siregar, S.H. dari Kejaksaan Negeri Gianyar yang memberikan pandangan mengenai Ranperdes Pungutan dalam perspektif Hukum Pidana, khususnya berkaitan dengan batasan kewenangan dan potensi permasalahan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan pungutan desa.
Tidak hanya menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, FGD ini juga melibatkan aparat desa, baik dari unsur Desa Dinas maupun Desa Adat, sebagai pihak yang memiliki peran langsung dalam penerapan dan pengelolaan pungutan di tingkat desa. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebutuhan masyarakat, praktik yang berjalan, serta penyusunan regulasi yang sesuai dengan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Bina Desa Melinggih Kelod Fakultas Hukum Universitas Udayana bersama masyarakat berupaya membangun sinergi dalam menciptakan regulasi desa yang tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Diskusi yang berlangsung secara interaktif diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif dalam penyempurnaan Ranperdes tentang Pungutan sehingga dapat menjadi instrumen hukum desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan Focus Group Discussion Ranperdes tentang Pungutan ini menjadi wujud nyata peran perguruan tinggi dalam menghadirkan dampak bagi masyarakat melalui pendampingan hukum, penguatan kapasitas desa, serta penerapan ilmu pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan pembangunan desa.