Juli 10, 2026 08:39
Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH)
Berdasarkan hasil verifikasi isian formulir Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diunggah calon mahasiswa baru yang diterima melalui Jalur Mandiri Perangkingan Nilai UTBK-SNBT Tahun Akademik 2026/2027, dengan ini disampaikan bahwa calon mahasiswa baru wajib melanjutkan proses registrasi ulang sebagai mahasiswa baru Universitas Udayana dan telah menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) kepada mahasiswa baru berdasarkan isian formulir UKT yang dilakukan calon mahasiswa baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
Selengkapnya : Surat Resmi UKT-PERANGKINGAN-UTBK-SNBT – 2