Juli 08, 2026 19:59
Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 992/UN14/HK/2025 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal/Uang Kuliah Bagi Mahasiswa Universitas Udayana, pelaksanaan pemberian keringanan pembayaran UKT/UK Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Selengkapnya : Surat Resmi B_UN14_SE_2026_1782968323_55779