LOADING...
Udayana University

Unud Tuan Rumah Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bali

April 17, 2026 15:19 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH) Berita

Jimbaran – Universitas Udayana menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dengan tema “Implementasi & Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah dan Posbankum” yang diselenggarakan di Auditorium Widyasabha Universitas Udayana pada Jumat, 17 April 2026. Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, serta diikuti oleh lebih dari 800 peserta dari berbagai unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi strategis untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap reformasi hukum pidana nasional.

“Kegiatan ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman yang utuh dan seragam terkait KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam implementasinya,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D. menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam konteks transformasi hukum nasional.

“Regulasi baru ini merupakan tonggak penting yang tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga praktik penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rektor mengajak mahasiswa untuk memanfaatkan momentum ini sebagai ruang pembelajaran.

“Jadilah generasi hukum yang tidak hanya memahami teks undang-undang, tetapi juga mampu membaca realitas sosial di baliknya,” pesannya.

Pada sesi utama, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti tiga regulasi kunci dalam pembaruan hukum pidana nasional, yakni: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tidak dapat dipahami secara terpisah dari KUHP.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana harus dibaca bersama dengan KUHP, karena substansinya saling berkaitan dan menjadi satu kesatuan dalam reformasi hukum pidana nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan tiga hal mendasar dalam undang-undang tersebut.

“Pertama, undang-undang ini mengubah sejumlah ketentuan di luar KUHP yang memuat sanksi pidana. Kedua, tidak ada lagi pidana kurungan sebagaimana yang sebelumnya banyak diatur dalam peraturan daerah. Ketiga, terdapat 52 item perubahan dalam KUHP nasional, dan ada 1 item koreksi typo minor hingga perubahan substansi,” paparnya.

Menurutnya, perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam menyelaraskan berbagai regulasi pidana agar lebih konsisten, adaptif, dan relevan dengan perkembangan hukum saat ini.

“Pembaharuan ini menuntut kesiapan seluruh elemen, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat, agar implementasinya dapat berjalan efektif dan berkeadilan,” tambahnya.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 800 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari Senator DPD RI Dapil Provinsi Bali, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, notaris, advokat, paralegal, akademisi, mahasiswa, hingga perwakilan perangkat desa se-Bali.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang komprehensif serta sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan, sekaligus mendorong implementasi hukum yang lebih adil, humanis, dan berkeadaban di Indonesia.