LOADING...
Udayana University

BEM FH Unud Hadirkan Kampus Berdampak Melalui Program Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan di Desa Pangsan

Juni 15, 2026 14:30 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH) Berita

Badung – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) melaksanakan Program Kerja Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan Tahun 2026 di Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Program Kampus Berdampak sekaligus pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pengabdian kepada masyarakat.

Program yang berlangsung selama satu bulan, mulai 10 Mei hingga 7 Juni 2026, bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat kapasitas desa dalam berbagai aspek, mulai dari pemahaman hukum, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan potensi desa.

Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dirangkaikan dengan sosialisasi hukum kepada masyarakat Desa Pangsan. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana memberikan edukasi mengenai pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari guna mendukung terwujudnya masyarakat yang sadar hukum dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara tepat.

Selama pelaksanaan program, BEM FH Unud menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang melibatkan masyarakat dan perangkat desa. Salah satu kegiatan utama adalah Pelatihan Paralegal Komunitas yang diikuti oleh 29 perangkat desa dan 5 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam memberikan pendampingan hukum dasar di lingkungan masyarakat.

Selain itu, peserta juga memperoleh pelatihan perancangan peraturan desa sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Tidak hanya berfokus pada bidang hukum, program ini juga menghadirkan edukasi lingkungan melalui sosialisasi dan praktik pembuatan biopori yang dilanjutkan dengan pemasangan biopori di sejumlah titik di Desa Pangsan. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan serta mendukung upaya pelestarian lingkungan berbasis masyarakat.

Sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa juga melaksanakan kegiatan edukatif bersama siswa SD Negeri 1 Pangsan. Melalui berbagai aktivitas interaktif, mahasiswa berupaya menumbuhkan semangat belajar, meningkatkan motivasi, serta mendorong siswa untuk terus berusaha meraih cita-cita mereka.

Pada penutupan kegiatan yang dilaksanakan pada 7 Juni 2026, BEM FH Unud menyerahkan sejumlah luaran program kepada Pemerintah Desa Pangsan. Luaran tersebut meliputi pendataan dan pengusulan 5 Ekspresi Budaya Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, pendaftaran 10 karya sebagai Kekayaan Intelektual Personal, serta fasilitasi penerbitan 28 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di desa.

Melalui Program Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan Tahun 2026, BEM FH Unud menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui edukasi hukum, pemberdayaan desa, serta penguatan potensi lokal. Program ini diharapkan dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam membangun kemitraan antara perguruan tinggi dan masyarakat guna mewujudkan desa yang sadar hukum, mandiri, dan berdaya.