Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 992/UN14/HK/2025 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal/Uang Kuliah Bagi Mahasiswa Universitas Udayana, pelaksanaan keringanan pembayaran UKT/UK Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Pengurangan UKT/UK
1. Pengurangan UKT bagi Mahasiswa Tingkat Akhir Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana tingkat akhir (mulai semester 9 untuk Sarjana atau semester 7 untuk Diploma) berhak mendapatkan pengurangan UKT sebesar 50%. Jumlah tagihannya otomatis dilakukan oleh sistem sehingga Mahasiswa tidak perlu mengajukan keringanan secara manual.
2. Pengurangan UK bagi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (0 SKS) Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menunggu ujian nasional, UK yang dibayarkan adalah sebesar 50%. Pengajuan dilakukan olehMahasiswa, dengan alur sebagai berikut:
a. Mahasiswa menginput pengajuan Ujian Kompetensi Profesi/Ujian Nasional pada aplikasi SIMAK-NG.
b. Pengelola Informasi Akademik (PIA) melakukan verifikasi dan validasi pengajuan Ujian Kompetensi Profesi/Ujian Nasional.
c. Tagihan UKT otomatis akan disesuaikan.
II. Pembebasan UKT/UK
1. Pembebasan UKT/UK Mahasiswa Cuti Pembebasan UKT diberikan kepada Mahasiswa yang mengajukan cuti, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Mahasiswa mengajukan cuti akademik dari menu riwayat keaktifan SIMAK-NG.
b. Apabila pengajuan cuti akademik Mahasiswa disetujui, Fakultas membuat surat pengantar pengajuan cuti akademik yang ditujukan ke Rektor.
c. Proses validasi pada tingkat Universitas akan otomatis menutup tagihan pada sistem SIMAK-NG.
2. Pembebasan UKT/UK Pasca Tugas Akhir
a. Pembebasan UKT/UK diberikan kepada Mahasiswa yang telah menyelesaikan tugas akhir pasca lulus ujian akhir, yakni setelah memperoleh validasi kelengkapan berkas tugas akhir pada SIMAK-NG. Adapun tahapannya, adalah sebagai berikut:
1) Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan atas revisi tugas akhir, mengunggah berkas-berkas dokumen final skripsi di SIMAK-NG.
2) Pengelola Informasi Akademik (PIA) mereviu berkas tersebut, dan jika telah sesuai maka PIA melakukan validasi.
3) KoProdi selanjutnya mengotorisasi hasil validasi PIA.
4) Setelah diotorisasi oleh KoProdi, tagihan pada sistem SIMAK-NG untuk semester berikutnya akan menjadi Rp 0,-.
b. Bagi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi/Ners/Fisioterapi apabila sudah tidak ada proses pembelajaran selama menunggu waktu mengulang Ujian Kompetensi Profesi, dibebaskan biaya UKT/UK sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah).
Pengajuan dilakukan oleh Mahasiswa, dengan alur sebagai berikut:
1) Mahasiswa menginput pengajuan Ujian Kompetensi Profesi/Ujian Nasional pada aplikasi SIMAK-NG.
2) Pengelola Informasi Akademik (PIA) melakukan verifikasi dan validasi pengajuan Ujian Kompetensi Profesi/Ujian Nasional.
3) Tagihan UKT otomatis akan disesuaikan.
III. Peninjauan Kembali UKT/UK
1. Penurunan Kelompok UKT melalui Posko UKT Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan penurunan UKT permanen melalui Posko UKT BEM Universitas Udayana. Selanjutnya, hasil dari BEM ini akan divalidasi oleh Fakultas, dan ditetapkan oleh Universitas melalui SK Rektor.
2. Penurunan UKT/UK untuk Mahasiswa Program Profesi (0 SKS) Bagi Mahasiswa Program Profesi Dokter Hewan/Apoteker UKT 2, UKT 3, UKT 4, UKT 5 atau UK yang tinggal menunggu ujian kompetensi profesi, UKT/UK yang dibayarkan adalah sebesar Rp1.000.000,-. Pengajuan dilakukan oleh Mahasiswa, dengan alur sebagai berikut:
a. Mahasiswa menginput pengajuan Ujian Kompetensi Profesi/Ujian Nasional pada aplikasi SIMAK-NG.
b. Pengelola Informasi Akademik (PIA) melakukan verifikasi dan validasi pengajuan Ujian Kompetensi Profesi/Ujian Nasional.
c. Tagihan UKT otomatis akan disesuaikan.
3. Pembayaran UKT Secara Mengangsur
Bagi Mahasiswa yang memiliki kesulitan ekonomi saat periode pembayaran UKT, dapat mengajukan pengangsuran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Proses pengajuan dilakukan melalui sistem SIMAK-NG.
b. Verifikasi atas pengajuan dilakukan oleh Operator Program Studi dan Fakultas.
c. Mahasiswa yang disetujui melalui skema angsuran akan mendapatkan maksimal 3 (tiga) kali angsuran dengan rincian:
1) Bulan Februari angsuran pertama dibayar sebesar 30% (tiga puluh persen);
2) Bulan April angsuran kedua dibayar sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
3) Bulan Juni angsuran ketiga dibayar sebesar 40% (empat puluh persen).
d. Mahasiswa wajib membayarkan angsuran UKT pada tanggal yang ditetapkan Universitas, dan diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2026.
IV. Lain-lain
1. Jadwal terkait pengajuan keringanan dan pembayaran UKT adalah sebagai berikut:
a. Periode pengajuan keringanan skema penurunan UKT permanen dan pengangsuran UKT dilakukan mulai tanggal 13 Januari 2026 sampai tanggal 5 Februari 2026.
b. Proses verifikasi BEM untuk pengajuan penurunan UKT permanen dilakukan mulai tanggal 14 Januari 2026 sampai tanggal 6 Februari 2026.
c. Proses validasi pengajuan penurunan UKT permanen dan pengangsuran dilakukan oleh Fakultas mulai tanggal 9 Februari 2026. sampai tanggal 13 Februari 2026.
d. Penetapan Mahasiswa penerima keringanan skema penurunan UKT permanen dan pengangsuran UKT tanggal 20 Februari 2026.
e. Pembayaran UKT untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 bagi Mahasiswa yang mengajukan keringanan skema penurunan UKT permanen dan pengangsuran UKT dimulaiĀ tanggal 24 Februari 2026 sampai tanggal 26 Februari 2026.
f. Pengisian KRS bagi penerima keringanan skema penurunan UKT permanen dan pengangsuran UKT dimulai tanggal 24 Februari 2026 sampai tanggal 27 Februari
2026.
g. Khusus untuk Mahasiswa yang memperoleh keringanan dengan skema selain penurunan UKT permanen dan pengangsuran, jadwal pembayaran UKT dimulai tanggal 2 Februari 2026 sampai tanggal 20 Februari 2026.
2. Bagi Mahasiswa yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian tugas akhir pasca lulus ujian akhir dan memperkirakan akan dapat menyelesaikan kelengkapan berkas final untuk memperoleh validasi paling lambat pada tanggal 26 Februari 2026 pukul 16:00 Wita, dapat mengajukan keterlambatan pembayaran mulai tanggal 18 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026 dengan alur sebagai berikut:
a. Mahasiswa mengajukan keterlambatan pembayaran UKT/UK melalui Aplikasi SIMAK-NG sesuai dengan periode keterlambatan UKT Semesternya dengan melampirkan Surat Pernyataan. Alur detail dapat unduh pada menu beranda, bagian Panduan/Dokumen di aplikasi SIMAK-NG (kata kunci: Keterlambatan Pembayaran UKT/UK).
b. Format Surat Pernyataan pengajuan keterlambatan pembayaran UKT/UK sebagaimana dimaksud pada huruf a seperti pada Lampiran.
c. Setelah pengajuan disetujui, Mahasiswa memilih Menu Pembayaran UKT/UK lalu klik Tagihan UKT/UK.
d. Pembayaran UKT/UK dimulai tanggal 24 Februari 2026 sampai tanggal 26 Februari 2026.
e. Pengisian KRS dimulai tanggal 24 Februari 2026 sampai tanggal 27 Februari 2026.
3. Surat Edaran Nomor 5/UN14/SE/2025 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal/Uang Kuliah Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.