Badung, Bali, 15 Agustus 2026 – Dalam rangkaian kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Udayana menggelar kegiatan pelepasan tukik dan penyu di Moon Cot Sari Turtle Farm, Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali. Sebanyak 300 ekor tukik dilepasliarkan ke laut dalam kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut.
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan tiga kelompok pelestari penyu di Tanjung Benoa, yaitu Mooncot Sari, Deluang Sari, dan Bulih Bali, serta didukung oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut, Asosiasi Kelompok Pelestari Penyu Bali, Bendesa Adat dan Lurah Tanjung Benoa, HIPMI dan KADIN Kabupaten Badung, Yayasan Karma Sabda Nusantara, Bali Legal Service, LPPM Universitas Udayana, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Badung.

Ketua Pelaksana kegiatan, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa kegiatan ini digagas untuk melihat langsung persoalan yang dihadapi kelompok-kelompok pelestari penyu di lapangan sekaligus mencari jalan keluarnya bersama. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan mendukung kegiatan, mulai dari Komisi II DPRD Kabupaten Badung, BKSDA Bali, KADIN Badung, HIPMI Badung, Yayasan Karma Sabda Nusantara, Bali Legal Service, Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut, hingga kelompok-kelompok pelestari penyu yang selama ini konsisten mendampingi jalannya kegiatan dari pagi hingga malam. Ia berharap kegiatan pengabdian ini dapat terus ditindaklanjuti, terutama dalam pembentukan bidang hukum serta pendampingan proses perizinan bagi kelompok pelestari penyu, sehingga upaya pelestarian yang selama ini dilakukan dapat memberi manfaat yang lebih luas, baik dari sisi sumber daya sosial maupun ekonomi, bagi masyarakat pesisir.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Made Sada, mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini. Ia menilai kegiatan pelepasan tukik memiliki nilai penting, tidak hanya dari aspek pelestarian lingkungan dan perlindungan satwa, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian ekosistem pesisir secara berkelanjutan. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, kelompok pelestari penyu, masyarakat adat, akademisi, dunia usaha, dan berbagai instansi terkait dapat terus diperkuat, agar konservasi penyu di Tanjung Benoa memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan kelompok pelestari penyu di Bali. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat sekitar 100.000 ekor tukik telah dilepasliarkan oleh kelompok-kelompok pelestari penyu se-Bali. Secara khusus, pelepasan 17.845 ekor tukik sepanjang Agustus 2026 dilakukan sebagai simbol peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, merepresentasikan tanggal 17 Agustus 1945. Tanjung Benoa dikenal sebagai kawasan yang pada era 1980–1990-an dijuluki “Pulau Penyu” karena menjadi habitat alami penyu bertelur. Melalui kegiatan konservasi yang berkelanjutan, kawasan ini diharapkan dapat kembali menjadi rumah bagi populasi penyu di Bali.

Fakultas Hukum Universitas Udayana menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mendampingi kelompok pelestari penyu, khususnya dalam aspek legalitas, perizinan, dan penguatan kelembagaan, agar upaya pelestarian penyu dan ekosistem pesisir di Tanjung Benoa dapat berjalan lebih terarah serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat pesisir.