Agustus 06, 2026 09:54
Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH)
Menindaklanjuti Surat Rektor Universitas Udayana Nomor B/6851/UN14/TM.01.01/2026 tanggal 3 Agustus 2026 hal Hasil Kajian Heregistrasi Mahasiswa dan Tata Cara Tindak Lanjut Akademik Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027, serta dalam rangka memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan kewajiban administrasi akademik dan finansial agar dapat mengaktifkan kembali status akademiknya, bersama ini disampaikan kebijakan perpanjangan jadwal sebagai berikut:
Selengkapnya : Surat Resmi B_UN14.I_TM_2026_1785812023_23117