LOADING...
Udayana University

KAMPUS BERDAMPAK: BINA DESA PETAK 2026 FH UNUD PERKUAT KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MELALUI SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HUKUM KELUARGA

Juni 24, 2026 16:09 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH) Berita

Bina Desa Petak 2026 Fakultas Hukum Universitas Udayana melaksanakan rangkaian kegiatan sosialisasi hukum yang mencakup bidang Perlindungan Kekayaan Intelektual Ukiran Pandil Benawah dan Hukum Keluarga pada 20–21 Juni di Balai Banjar Madangan Kelod, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, baik dalam upaya perlindungan potensi budaya lokal maupun dalam membangun kehidupan keluarga yang harmonis dan terlindungi secara hukum.

 

Pada Sabtu (20/6/2026), Bina Desa Petak 2026 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Hukum Kekayaan Intelektual yang berfokus pada upaya perlindungan Seni Ukiran Pandil Benawah sebagai salah satu potensi seni khas Desa Petak. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dewa Ayu Dian Sawitri, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, serta Putu Edi Wahyudi, A.Md., S.Kom., M.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan masyarakat, perangkat desa, dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas sejarah, karakteristik, dan nilai budaya yang melekat pada Seni Ukiran Pandil Benawah sebagai salah satu bentuk pengetahuan tradisional yang berkembang di Desa Petak.

Berbagai masukan dan informasi yang diperoleh melalui forum tersebut dihimpun sebagai bahan identifikasi potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki desa.
Selanjutnya, pada Minggu (21/6/2026), Bina Desa Petak 2026 menyelenggarakan Sosialisasi Hukum Keluarga dengan tema “Membangun Fondasi Perkawinan yang Kokoh dan Terlindungi”.

Kegiatan ini menghadirkan Dewa Putu Wahyu Jati Pradnyana, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, sebagai narasumber. Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diberikan berbagai pemahaman yang mencakup berbagai aspek hukum keluarga, mulai dari konsep perkawinan menurut hukum nasional dan hukum adat Bali, sistem kekerabatan, kedudukan suami-istri, akibat hukum yang dapat timbul dalam perceraian, serta turut mengangkat isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai salah satu persoalan yang masih ditemui dalam kehidupan bermasyarakat.

Melalui rangkaian kegiatan ini, Bina Desa Petak 2026 berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan hukum, baik terhadap potensi budaya lokal yang dimiliki desa maupun dalam kehidupan keluarga.

Selain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong pelestarian budaya lokal serta mewujudkan keluarga yang harmonis, kokoh, dan terlindungi sebagai fondasi pembangunan masyarakat Desa Petak.