LOADING...
Udayana University

KETENTUAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) YANG DIKENAKAN KEPADA CALON MAHASISWA BARU YANG DITERIMA MELALUI SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI (SNBP) UNIVERSITAS UDAYANA TAHUN AKADEMIK 2026/2027

April 15, 2026 09:02 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH)

Berdasarkan hasil verifikasi rapor siswa yang sudah dilaksanakan oleh Tim Verifikator dari dokumen rapor yang diunggah calon mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Akademik 2026/2027, dengan ini disampaikan bahwa calon mahasiswa baru yang hasil verifikasi rapornya dinyatakan valid, wajib melanjutkan proses registrasi ulang sebagai mahasiswa baru Universitas Udayana dan telah menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa baru berdasarkan isian formulir UKT yang dilakukan calon mahasiswa baru, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Calon mahasiswa baru login ke laman https://admission.unud.ac.id, menggunakan akun yang sama ketika melakukan registrasi akun untuk melihat hasil penetapan UKT dan melanjutkan tahapan proses registrasi ulang.
  2. Informasi terkait hasil penetapan UKT bagi calon mahasiswa baru dapat dilihat pada tanggal 15 April 2026 pukul 12.00 wita.
  3. Calon mahasiswa baru wajib mengunggah semua dokumen persyaratan registrasi ulang sesuai ketentuan pada Lampiran 2 dari pengumuman ini, untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Tim
    Pemberkasan Registrasi.
  4. Setelah semua dokumen persyaratan registrasi ulang dinyatakan valid, calon mahasiswa baru melakukan pencetakan tagihan biaya UKT yang dikenakan kepada setiap calon mahasiswa baru
    melalui laman dengan terlebih dahulu memilih bank untuk melakukan pembayaran.
  5. Calon mahasiswa baru yang bukan dari penerima/tidak lulus beasiswa KIP Kuliah, wajib membayar biaya UKT sesuai dengan kelompok UKT yang telah ditetapkan dan dibayarkan menggunakan Nomor Virtual Account yang tertera pada lembar tagihan UKT yang dicetak dari laman registrasi, sesuai pilihan Bank yang dilakukan pada laman registrasi.
  6. Pembayaran biaya UKT yang dilakukan melewati jadwal yaitu tanggal 20 April 2026, tidak akan dilayani dan dianggap mengundurkan diri.
  7. Informasi terkait Alur, Jadwal dan Prosedur Registrasi disampaikan secara lengkap pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 dari pengumuman ini.

Selengkapnya : B_UN14_TM_2026_1776159559_17360 (2)