LOADING...
Udayana University

KETENTUAN PEMBAYARAN IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI) SECARA MANGANGSUR BAGI MAHASISWA BARU UNIVERSITAS UDAYANA

Maret 10, 2026 09:25 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 315/UN14/HK/2026 tentang Penetapan Besaran, Prosedur Registrasi, dan Pembayaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Sarjana dan Diploma Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana dan dalam rangka memberikan fleksibilitas pembayaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi Mahasiswa, pembayaran IPI dapat dilakukan secara mengangsur yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
    a.Fasilitas pembayaran IPI secara mengangsur diberikan kepada mahasiswa baru yang dikenakan kewajiban pembayaran IPI sesuai ketentuan yang berlaku.
    b.Pembayaran IPI secara angsuran bersifat permohonan dan tidak otomatis diberikan.
  2. Prosedur dan Persyaratan Pengajuan
    a.Mahasiswa mengajukan surat permohonan pembayaran IPI secara mengangsur kepada Dekan disertai dengan alasan dan dokumen pendukung yang menerangkan bahwa ada penurunan kondisi ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
    b.Dekan menugaskan pejabat terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi atas permohonan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada poin a. Dalam hal diperlukan, pejabat terkait dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan.
    c.Dekan memberikan rekomendasi tentang permohonan pembayaran IPI secara mengangsur kepada Rektor.
    d.Rektor menyetujui/tidak menyetujui permohonan pembayaran IPI secara mengangsur Mahasiswa dengan mempertimbangkan rekomendasi Dekan dan peraturan yang berlaku.
    e.Dalam hal permohonan pembayaran IPI secara mengangsur disetujui, Mahasiswa wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membayar IPI sesuai jadwal.
  3. Skema Pembayaran
    a.IPI dapat dibayarkan secara mengangsur maksimal selama 1 (satu) tahun akademik berjalan yang dibagi menjadi 2 (dua) tahap pembayaran.
    b.Tahap I pembayaran minimal sebesar 60% (enam puluh persen) dari total tagihan IPI dan wajib dibayarkan pada semester ganjil tahun berjalan serta harus lunas sebelum registrasi semester genap dengan waktu pembayaran pada bulan Oktober, Desember, dan/atau Februari.
    c.Tahap II pembayaran minimal sebesar 40% (empat puluh persen) dari total tagihan IPI dan wajib dibayarkan pada semester genap tahun berjalan serta harus lunas sebelum registrasi semester ganjil tahun akademik berikutnya dengan waktu pembayaran pada bulan April dan/atau Juni.
  4. Sanksi
    Mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal yang telah disetujui dapat dikenakan sanksi berupa pembatasan/penghentian layanan akademik di lingkungan Universitas Udayana.

Selengkapnya : KETENTUAN PEMBAYARAN IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPI)