LOADING...
Udayana University

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja di Universitas Udayana, Perkuat Penyusunan RUU Satu Data Indonesia

Maret 04, 2026 14:54 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH) Berita

Jimbaran – Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) dilaksanakan di Kampus Jimbaran, Universitas Udayana, pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Tim Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Tim Delegasi, Mayjen TNI Mar. (Purn.) Sturman Panjaitan, S.H. Turut hadir pula Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan; Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta; Duta Arsip Nasional RI, Rieke Diah Pitaloka; perwakilan Pemerintah Provinsi Bali; unsur TNI dan Polri; akademisi; serta para pemangku kepentingan lainnya.

Forum diskusi yang berlangsung pada acara tersebut menghadirkan masukan dari Bappenas, TNI AU, Duta Arsip Nasional, akademisi Universitas Udayana, pemerintah daerah, hingga kepala desa. Forum ini menjadi ruang dialog substantif untuk memperkaya substansi naskah akademik dan RUU Satu Data Indonesia.

Dalam sambutannya, Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia merupakan salah satu RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang terdaftar sebagai prioritas nomor 31. Kunjungan kerja ini difokuskan pada penguatan legal structure dalam tata kelola Satu Data Indonesia. Menurutnya, penajaman aspek struktur hukum menjadi langkah strategis agar pengesahan undang-undang terkait SDI dapat dilakukan secara efektif dan tidak memerlukan waktu yang terlalu lama. Kepastian hukum dinilai krusial untuk memperjelas kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme koordinasi antarinstansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Rektor Universitas Udayana Prof. I Ketut Sudarsana dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif pembentukan RUU Satu Data Indonesia sebagai fondasi penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data yang objektif, akurat, dan terintegrasi. Ia menegaskan bahwa di era transformasi digital, kualitas data menjadi fondasi utama dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kebijakan publik. Tantangan yang dihadapi daerah selama ini bukan semata pada ketersediaan data, melainkan pada konsistensi definisi, keseragaman standar, serta sinkronisasi antarinstansi yang kerap menimbulkan perbedaan angka dan interpretasi. Ketidaksamaan data tersebut berpotensi menyebabkan ketidaktepatan sasaran program serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, RUU ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, sekaligus memperjelas kewenangan dan mekanisme koordinasi pusat–daerah. Rektor juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola data dan infrastruktur digital di daerah, khususnya di tingkat desa dan kabupaten/kota sebagai fondasi validitas data nasional, dengan tetap menjaga keseimbangan antara integrasi data, transparansi, mekanisme koreksi, serta perlindungan data pribadi.

Sejalan dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Unud Prof. Putu Gede Arya Sumerta Yasa menekankan bahwa selama ini data pembangunan memang telah tersedia, termasuk dari Bappenas, namun sering kali sasaran pembangunan tidak tepat akibat belum terintegrasinya data pusat dan daerah secara optimal. Ketidakakuratan dan ketersebaran data berdampak pada kebijakan yang kurang relevan dan kurang efektif, termasuk dalam distribusi bantuan yang tidak tepat sasaran sehingga mengganggu efisiensi anggaran. Minimnya data pada sektor pertanian, kesenjangan data sosial-budaya, pendidikan, dan ketenagakerjaan turut memperlihatkan adanya ketimpangan yang menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat serta optimalisasi potensi daerah. Oleh karena itu, integrasi data hingga level desa, pemberdayaan kelompok masyarakat lokal dalam pengumpulan data, serta fokus pada potensi desa menjadi hal yang sangat mendesak.

Dari perspektif hukum tata negara, Dr. Jimmy Usfunan (Akademisi FH Unud) menegaskan bahwa negara yang adil, berdaulat, dan merdeka harus menghadirkan peraturan perundang-undangan yang berdimensi hak asasi manusia dan mampu mewujudkan pemerataan pembangunan dari Sabang sampai Merauke. Perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan undang-undang, wajib berbasis data agar tidak melenceng dari tujuan konstitusionalnya. Namun, berbagai ketimpangan sosial yang masih terjadi menunjukkan bahwa sistem data nasional belum terkelola dengan baik. Undang-undang yang akan disusun diharapkan mampu menjangkau seluruh lembaga hingga unit pemerintahan terkecil, sebab desa kerap tidak memiliki akses terhadap data akurat sebagai dasar membangun wilayah dan masyarakatnya.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka dalam kapasitasnya sebagai Duta Arsip Nasional memaparkan kajian mengenai Arsip Kebijakan Pembangunan Nasional, yang merekam gagasan dan strategi pembangunan Indonesia sejak awal kemerdekaan melalui konsep Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB). Arsip tersebut dipandang sebagai “peta kebijakan” negara yang memuat prioritas pembangunan antarwilayah, strategi pengelolaan sumber daya, hingga relasi pusat dan daerah. Pembangunan nasional sejak awal dirancang secara sistematis dan lintas sektor, mencakup industri, pendidikan, pertanian, infrastruktur, serta penguatan identitas nasional, dengan tujuan menyatukan kepulauan Indonesia dalam satu kerangka pembangunan terpadu. Melalui pengkajian arsip, ditegaskan bahwa arsip bukan sekadar rekaman masa lalu, melainkan sumber pengetahuan strategis bagi perumusan kebijakan publik yang berkesinambungan dan berbasis data yang akurat.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, serta masyarakat dalam membangun sistem data nasional yang terpadu, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui RUU Satu Data Indonesia, diharapkan lahir landasan hukum yang kokoh untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan benar-benar berpijak pada data yang valid dan terintegrasi, sehingga mampu menghadirkan pemerataan kesejahteraan dan optimalisasi potensi daerah secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.