LOADING...
Udayana University

Whistle Blowing System

Layanan Pengaduan

Whistle Blowing System

Whistle Blowing System Universitas Udayana adalah mekanisme pelaporan bagi sivitas akademika, tenaga kependidikan, mahasiswa, mitra kerja, maupun masyarakat umum yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan tidak etis di lingkungan Universitas Udayana.

Tujuan WBS

WBS bertujuan untuk mendukung tata kelola universitas yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sistem ini menjadi kanal resmi untuk menyampaikan dugaan pelanggaran agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Indikasi Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Pelapor dapat menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran, antara lain:

  • Korupsi, kolusi, nepotisme, pungutan liar, atau gratifikasi
  • Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, atau pihak terkait
  • Pemalsuan dokumen akademik maupun non-akademik
  • Pemalsuan atau manipulasi nilai
  • Kecurangan akademik, seperti plagiarisme, manipulasi data penelitian, atau pelanggaran etika akademik
  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Universitas Udayana
  • Penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa
  • Penyalahgunaan fasilitas, aset, atau sumber daya universitas
  • Kekerasan, intimidasi, pelecehan, perundungan, atau tindakan tidak etis lainnya di lingkungan kampus
  • Pelanggaran oleh pihak yang memiliki izin, kerja sama, atau perjanjian kerja dengan Universitas Udayana

Unsur Pengaduan

Agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan baik, pelapor diharapkan menyampaikan informasi yang memenuhi unsur berikut:

What
Perbuatan atau dugaan pelanggaran apa yang terjadi.
Where
Di mana peristiwa atau pelanggaran tersebut terjadi.
When
Kapan peristiwa tersebut terjadi.
Who
Siapa pihak yang terlibat, mengetahui, atau bertanggung jawab.
How
Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, termasuk modus atau kronologi kejadian.
Evidence
Bukti pendukung awal, seperti dokumen, foto, tangkapan layar, rekaman, atau data lain yang relevan.

Jaminan Kerahasiaan Pelapor

Universitas Udayana berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus utama WBS adalah informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan, bukan identitas pribadi pelapor.

Untuk menjaga kerahasiaan, perhatikan hal berikut:

  • Tidak mencantumkan data pribadi apabila ingin melapor secara anonim.
  • Tidak menuliskan informasi yang dapat mengarah langsung kepada identitas pelapor.
  • Menggunakan kanal pelaporan resmi yang disediakan.
  • Menyimpan bukti pelaporan atau nomor registrasi laporan dengan aman.
  • Tidak menyebarkan informasi laporan kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Alur Penanganan Pengaduan

  1. 1

    Pelapor menyampaikan laporan

    Pelapor menyampaikan informasi dugaan pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia.

  2. 2

    Petugas menerima dan mencatat laporan

    Laporan diterima, dicatat, dan diberikan tanda bukti atau nomor registrasi apabila tersedia.

  3. 3

    Verifikasi awal laporan

    Petugas atau unit terkait melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan informasi dan bukti pendukung.

  4. 4

    Disposisi kepada pihak berwenang

    Laporan yang memenuhi unsur awal diteruskan kepada pimpinan atau unit yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

  5. 5

    Penelaahan dan tindak lanjut

    Unit terkait melakukan klarifikasi, penelaahan, pemeriksaan, atau tindakan lain sesuai prosedur yang berlaku.

  6. 6

    Pelaporan hasil penanganan

    Hasil penanganan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Kanal Pengaduan

Pelapor dapat menggunakan kanal berikut untuk menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi lebih lanjut:

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Pengaduan penyalahgunaan wewenang dapat disampaikan apabila terdapat dugaan bahwa pejabat, pegawai, unit kerja, atau pihak yang memiliki hubungan kerja sama dengan Universitas Udayana melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan, prosedur, atau ketentuan yang berlaku.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Surat resmi kepada Rektor Universitas Udayana
  • Email resmi Universitas Udayana
  • Telepon layanan informasi
  • Formulir pengaduan
  • Datang langsung ke layanan PPID Universitas Udayana

Pertanyaan Umum

Apakah laporan dapat disampaikan secara anonim?

Ya. Pelapor dapat tidak mencantumkan data pribadi apabila ingin menjaga identitasnya. Namun, laporan tetap sebaiknya dilengkapi dengan kronologi dan bukti awal yang memadai.

Apakah semua laporan pasti ditindaklanjuti?

Laporan yang memenuhi unsur awal, memiliki informasi yang cukup, dan relevan dengan kewenangan universitas dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Bukti apa saja yang dapat dilampirkan?

Bukti dapat berupa dokumen, foto, tangkapan layar, rekaman, tautan, atau data lain yang mendukung laporan.

Catatan Penting

Laporan yang disampaikan hendaknya dibuat dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang benar, dan dilengkapi dengan bukti awal yang relevan. Penyampaian laporan palsu, fitnah, atau informasi yang sengaja menyesatkan dapat dikenakan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.