Layanan Pengaduan
Whistle Blowing System
Whistle Blowing System Universitas Udayana adalah mekanisme pelaporan bagi sivitas akademika, tenaga kependidikan, mahasiswa, mitra kerja, maupun masyarakat umum yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan tidak etis di lingkungan Universitas Udayana.
Tujuan WBS
WBS bertujuan untuk mendukung tata kelola universitas yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sistem ini menjadi kanal resmi untuk menyampaikan dugaan pelanggaran agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Indikasi Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
Pelapor dapat menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran, antara lain:
- Korupsi, kolusi, nepotisme, pungutan liar, atau gratifikasi
- Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, atau pihak terkait
- Pemalsuan dokumen akademik maupun non-akademik
- Pemalsuan atau manipulasi nilai
- Kecurangan akademik, seperti plagiarisme, manipulasi data penelitian, atau pelanggaran etika akademik
- Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Universitas Udayana
- Penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa
- Penyalahgunaan fasilitas, aset, atau sumber daya universitas
- Kekerasan, intimidasi, pelecehan, perundungan, atau tindakan tidak etis lainnya di lingkungan kampus
- Pelanggaran oleh pihak yang memiliki izin, kerja sama, atau perjanjian kerja dengan Universitas Udayana
Unsur Pengaduan
Agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan baik, pelapor diharapkan menyampaikan informasi yang memenuhi unsur berikut:
- What
- Perbuatan atau dugaan pelanggaran apa yang terjadi.
- Where
- Di mana peristiwa atau pelanggaran tersebut terjadi.
- When
- Kapan peristiwa tersebut terjadi.
- Who
- Siapa pihak yang terlibat, mengetahui, atau bertanggung jawab.
- How
- Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, termasuk modus atau kronologi kejadian.
- Evidence
- Bukti pendukung awal, seperti dokumen, foto, tangkapan layar, rekaman, atau data lain yang relevan.
Jaminan Kerahasiaan Pelapor
Universitas Udayana berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus utama WBS adalah informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan, bukan identitas pribadi pelapor.
Untuk menjaga kerahasiaan, perhatikan hal berikut:
- Tidak mencantumkan data pribadi apabila ingin melapor secara anonim.
- Tidak menuliskan informasi yang dapat mengarah langsung kepada identitas pelapor.
- Menggunakan kanal pelaporan resmi yang disediakan.
- Menyimpan bukti pelaporan atau nomor registrasi laporan dengan aman.
- Tidak menyebarkan informasi laporan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Alur Penanganan Pengaduan
-
1
Pelapor menyampaikan laporan
Pelapor menyampaikan informasi dugaan pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia.
-
2
Petugas menerima dan mencatat laporan
Laporan diterima, dicatat, dan diberikan tanda bukti atau nomor registrasi apabila tersedia.
-
3
Verifikasi awal laporan
Petugas atau unit terkait melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan informasi dan bukti pendukung.
-
4
Disposisi kepada pihak berwenang
Laporan yang memenuhi unsur awal diteruskan kepada pimpinan atau unit yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
-
5
Penelaahan dan tindak lanjut
Unit terkait melakukan klarifikasi, penelaahan, pemeriksaan, atau tindakan lain sesuai prosedur yang berlaku.
-
6
Pelaporan hasil penanganan
Hasil penanganan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Kanal Pengaduan
Pelapor dapat menggunakan kanal berikut untuk menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi lebih lanjut:
PPID Universitas Udayana
Kanal informasi dan layanan publik Universitas Udayana.
Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Kanal pengaduan resmi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
LAPOR!
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
Email Humas Universitas Udayana
Kirim pertanyaan atau informasi awal melalui email resmi.
Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Pengaduan penyalahgunaan wewenang dapat disampaikan apabila terdapat dugaan bahwa pejabat, pegawai, unit kerja, atau pihak yang memiliki hubungan kerja sama dengan Universitas Udayana melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan, prosedur, atau ketentuan yang berlaku.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Surat resmi kepada Rektor Universitas Udayana
- Email resmi Universitas Udayana
- Telepon layanan informasi
- Formulir pengaduan
- Datang langsung ke layanan PPID Universitas Udayana
Pertanyaan Umum
Apakah laporan dapat disampaikan secara anonim?
Ya. Pelapor dapat tidak mencantumkan data pribadi apabila ingin menjaga identitasnya. Namun, laporan tetap sebaiknya dilengkapi dengan kronologi dan bukti awal yang memadai.
Apakah semua laporan pasti ditindaklanjuti?
Laporan yang memenuhi unsur awal, memiliki informasi yang cukup, dan relevan dengan kewenangan universitas dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Bukti apa saja yang dapat dilampirkan?
Bukti dapat berupa dokumen, foto, tangkapan layar, rekaman, tautan, atau data lain yang mendukung laporan.
Catatan Penting
Laporan yang disampaikan hendaknya dibuat dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang benar, dan dilengkapi dengan bukti awal yang relevan. Penyampaian laporan palsu, fitnah, atau informasi yang sengaja menyesatkan dapat dikenakan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.