LOADING...
Udayana University

Unud Kolaborasi dengan DJKI dan Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Pemahaman Pendaftaran Desain Industri untuk Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual di Bali

Agustus 05, 2026 09:48 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH) Berita

Denpasar – Universitas Udayana melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri bagi Lembaga Pendidikan/Litbang Pemerintah/Pelaku Usaha di Bali yang berlangsung di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Universitas Udayana Kampus Jimbaran, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Drs. I Wayan Redana, M.H. Turut hadir Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana Prof. Ir. I Nengah Sujaya, M.Sc., Ph.D., Ketua LPPM Universitas Udayana, Ketua Sentra HKI Universitas Udayana, serta para peserta dari berbagai institusi pendidikan, pemerintah, dan pelaku usaha.

Ketua pelaksana kegiatan, Tommy Tyas Abadi, S.T., S.H., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tata cara penyiapan data administratif dan substantif dalam pengajuan Desain Industri, sekaligus melakukan evaluasi terhadap dokumen yang akan diajukan oleh perguruan tinggi. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman mengenai proses pendaftaran Desain Industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 60 peserta mengikuti kegiatan ini yang berasal dari Universitas Udayana, Institut Desain dan Bisnis Bali, Politeknik Negeri Bali, Institut Seni Indonesia Bali, Politeknik Maha Werdhi, pelaku usaha, asosiasi desainer produk di Bali, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.

Bimbingan teknis menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. Made Aditya Pratama, S.H., M.H. selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Udayana, Ruslinda Dwi Wahyuni, S.S., M.Si., LL.M. sebagai Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, serta Tommy Tyas Abadi, S.T., S.H., M.Si., M.H. sebagai Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya. Kegiatan dipandu oleh moderator Ni Putu Emilika Budi Lestari, S.Kom., M.Sn., Lektor sekaligus Ketua LPPM Institut Desain dan Bisnis Bali.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana, Prof. I Nengah Sujaya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, LPPM, dan Sentra HKI Universitas Udayana dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Bali.

Menurutnya, terdapat dua aspek utama yang ingin didorong melalui kolaborasi tersebut, yakni peningkatan nilai tambah dan nilai ekonomi hasil inovasi, serta penguatan legalitas dan pelindungan hukum atas karya-karya intelektual.

Sebagai perguruan tinggi yang mengembangkan pendidikan berbasis kewirausahaan, Universitas Udayana berkomitmen untuk terus memperkuat pelindungan aset akademik dan budaya melalui pendaftaran hasil inovasi para peneliti maupun atribut resmi universitas. Selain itu, universitas juga berkomitmen menghormati kekayaan intelektual komunal dengan membedakan secara jelas antara karya inovasi baru yang bersifat personal atau komersial dengan warisan budaya masyarakat Bali yang merupakan milik bersama. Komitmen tersebut diperkuat melalui penyusunan program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara berkala dan berkelanjutan oleh LPPM dan Sentra HKI Universitas Udayana.

Prof. Sujaya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga setiap inovasi dan karya kreatif yang dihasilkan memperoleh pelindungan hukum secara optimal.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Drs. I Wayan Redana, M.H., menyampaikan apresiasi kepada DJKI, khususnya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, serta Universitas Udayana atas sinergi yang dibangun dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual di Bali.

Ia menilai Bali tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai pusat kreativitas yang menghasilkan beragam produk kriya, tekstil, kemasan, hingga sarana upacara adat. Namun demikian, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Desain Industri masih perlu ditingkatkan karena selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada merek dan hak cipta.

Menurutnya, Desain Industri memiliki peran strategis karena daya tarik visual suatu produk sering kali menjadi faktor utama yang memengaruhi keputusan konsumen. Oleh sebab itu, para dosen, mahasiswa, peneliti, dan pelaku usaha diimbau untuk memastikan setiap karya, penelitian, maupun purwarupa telah memperoleh pelindungan kekayaan intelektual sebelum dipublikasikan, dipamerkan, atau dipasarkan, mengingat unsur kebaruan merupakan syarat utama dalam pendaftaran Desain Industri.

Ia juga menyoroti besarnya potensi ribuan UMKM dan sentra kerajinan di Bali yang belum diimbangi dengan tingginya angka pendaftaran Desain Industri. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mendorong hasil penelitian menuju tahap komersialisasi sehingga karya-karya unggulan, seperti perhiasan Celuk, lukisan Kamasan, hingga tenun Endek, tidak berhenti sebagai hasil penelitian semata, tetapi mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi melalui pelindungan hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak karya desain inovatif yang memiliki daya saing tinggi dan terlindungi secara hukum sehingga mampu memperkuat posisi kreativitas masyarakat Bali sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional maupun global.