LOADING...
Udayana University

Unud Bersama Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan Kekayaan Intelektual

Februari 09, 2026 15:21 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH) Berita

Denpasar – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana melalui Sentra Kekayaan Intelektual (KI) bekerja sama dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam rangka mengawal penyusunan peta jalan pengembangan kekayaan intelektual. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Adapun tujuan utama kegiatan meliputi perumusan arah kebijakan strategis melalui penyusunan roadmap kekayaan intelektual nasional, penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga tanpa intervensi yang kontraproduktif, serta optimalisasi pemanfaatan dan pemberdayaan potensi kekayaan intelektual daerah, termasuk indikasi geografis dan kawasan berbasis KI guna meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual melalui pematangan tim kerja pengawasan, menginventarisasi berbagai tantangan di lapangan beserta pemangku kepentingan yang terlibat, serta mendukung Catur Program Prioritas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka memperkuat ekosistem inovasi nasional.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua LPPM Universitas Udayana, Prof. Dr. drh. I Nyoman Suartha, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong lahirnya inovasi berbasis kekayaan intelektual yang berdampak bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Selanjutnya, Asisten Deputi Koordinator Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Dr. Ir. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan keynote speech yang menyoroti urgensi penguatan kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem kekayaan intelektual yang adaptif dan berdaya saing.

Rapat koordinasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang kekayaan intelektual. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Drs. I Wayan Redana, yang memaparkan strategi penguatan ekonomi inovasi daerah melalui peningkatan kekayaan intelektual. Materi kedua disampaikan oleh Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Udayana, Dr. Made Aditya Pramana Putra, S.H., M.H., dengan topik penguatan ekosistem inovasi melalui kekayaan intelektual dari perspektif perguruan tinggi.

Jalannya diskusi dipandu oleh Dewa Ayu Trisna Dewi, S.H., M.H., selaku moderator yang memastikan sesi berlangsung secara dinamis, interaktif, dan terarah. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam mengawal penyusunan peta jalan pengembangan kekayaan intelektual yang mampu mendorong inovasi, perlindungan hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.