JIMBARAN– Dalam upaya memperkuat budaya mutu dan keselamatan pasien secara berkesinambungan, Rumah Sakit Universitas Udayana (RS Unud) resmi menjalani proses Survei Reakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang dimulai pada Senin (21/9/2026). Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari, diawali dengan penilaian secara daring pada 21 September 2026 dan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan (luring) pada 23–24 September 2026.

Rangkaian pembukaan survei dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., Direktur Utama RS Unud Prof. Dr. dr. Anak Agung Wiradewi Lestari, S.Ked., Sp.PK(K), jajaran Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kedokteran Unud, serta Dewan Pengawas. Turut hadir memperkuat sinergi para pemangku kepentingan (stakeholders), antara lain perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, RSUP Prof. Ngoerah, dan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar.

Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., dalam sambutannya menekankan bahwa akreditasi bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan pendorong utama transformasi pelayanan kesehatan di lingkungan universitas.
“Sebagai rumah sakit pendidikan, kualitas pelayanan RS Unud berbanding lurus dengan kualitas tenaga kesehatan yang kita hasilkan. Penerapan Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) 2024 seperti penguatan digitalisasi rekam medis, integrasi manajemen risiko, dan keselamatan pasien adalah bagian dari komitmen nyata kita. Hal ini juga sejalan dengan transformasi Universitas Udayana sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) untuk menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Prof. Sudarsana.

Sementara itu, Direktur Utama RS Unud Prof. Dr. dr. Anak Agung Wiradewi Lestari, S.Ked., Sp.PK(K), menyampaikan bahwa reakreditasi kedua ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pelayanan klinis dengan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Ikhtiar kami adalah menjadikan RS Unud sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama bagi jenjang S1 dan Profesi Kesehatan. Dengan bimbingan tim surveyor KARS, seluruh civitas hospitalia berkomitmen penuh untuk mempertahankan predikat kelulusan Paripurna demi kenyamanan dan keselamatan pasien,” ujar Prof. Wiradewi.
Adapun Tim Surveyor KARS yang bertugas dalam penilaian ini dipimpin oleh dr. Ni Wayan Milawati, M.Kes. (Surveyor Manajemen) bersama anggota tim dr. Gede Alit Wardana, Sp.OG., Subsp. Obginsos., MARS (Surveyor Asuhan) dan Ns. Anak Agung Sri Agung Adilatri, S.Kep., M.M. (Surveyor Asuhan). Ketua Tim Surveyor menegaskan bahwa proses survei bertujuan memotret implementasi nyata di lapangan secara objektif, independen, dan sesuai dengan kode etik KARS.
Melalui pelaksanaan reakreditasi ini, RS Unud berkomitmen memastikan seluruh standar mutu dan keselamatan tidak hanya tertulis dalam dokumen, tetapi benar-benar hidup dalam setiap proses pelayanan medis kepada masyarakat luas.