Website Program Studi

a. Latar Belakang

Daerah Bali merupakan daerah yang kaya dengan nilai-nilai hukum adat dan perlu digali, dibina, serta dikembangkan dalam rangka memperkaya khasanah hukum nasional. Untuk melakukan penggalian, pengembangan dan pembinaan nilai-nilai hukum adat ini perlu dipersiapkan tenaga-tenaga ahli di bidang hukum. Landasan pemikiran ini merupakan arahan dari pemikiran para Sarjana Hukum di Bali yang terhimpun dalam Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (PERSAHI) Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat kepada Presidium Universitas Udayana.

Pemikiran dan usulan PERSAHI Indonesia Cabang Bali, mendapat sambutan dan dukungan positif dari Presidium Universitas Udayana dalam rapatnya pada hari Selasa tanggal 7 Juli 1964, yang mengambil tempat di ruang rapat Fakultas Sastra Universitas Udayana. Rapat Presidium Universitas Udayana dengan para Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Udayana tersebut memutuskan untuk membuka Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dalam lingkungan Universitas Udayana mulai tahun kuliah 1964/1965.

b. Lahirnya Fakultas Hukum

Perwujudan hasil rapat Presidium Universitas Udayana dengan para Dekan, ditetapkan Panitia Persiapan Pembentukan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dalam Surat Keputusan Presidium Universitas Udayana Nomor 933/Sek/X/UNUD/1964 (Lampiran 1) tertanggal 24 Juli 1964, dengan susunan personalia sebagai berikut :

  1. Purwanto Sastroatmodjo, SH; Wakil Ketua III Presidium Universitas Udayana, sebagai ketua merangkap anggota;
  2. Drs. I Wayan Rendha; Sekretaris Universitas Udayana sebagai sekretaris merangkap anggota.
  3. Adrinudin Salim, SH; Jaksa pada Kejaksanaan Negeri Denpasar, sebagai anggota;
  4. Th.K. Suraputra, SH; Hakim pada pengadilan Negeri Denpasar sebagai anggota;
  5. Suwondo, SH; Jaksa Tentara Kodam XVI Udayana di Denpasar sebagai anggota.

Panitia mempunyai tugas mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembukaan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana mulai tahun kuliah 1964/1965.

Presidium Universitas Udayana dalam mewujudkan terbentuknya Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat pada tanggal 26 Agustus 1964 mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) di Jakarta untuk dapat mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pendirian Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana Denpasar, melalui Surat Nomor 939/PS/X/UNUD/64.

Di dalam surat permohonan tersebut ada dua hal yang dikemukakan sebagai dasar / alasan pembentukan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, yaitu :

  1. Universitas Udayana yang semula terdiri dari empat fakultas (Fakultas Sastra, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan serta Keguruan dan Ilmu Pendidikan), sejak tanggal 23 Juli 1964 hanya memiliki tiga fakultas saja (Fakultas Sastra, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan) karena Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sejak tanggal tersebut ditimbangterimakan dari Universitas Udayana kepada Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang;
  2. Adanya keputusan rapat Presidium Universitas Udayana dengan para Dekan di lingkungan Universitas Udayana tanggal 7 Juli 1964 tentang Pembentukan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.

Berdasarkan permohonan Presidium Universitas Udayana, Menteri PTIP mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 98 Tahun 1964 tertanggal 26 Agustus 1964 tentang Pendirian Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana di Denpasar (Lampiran 2). Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa “Terhitung mulai tanggal 1 September 1964 mendirikan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana di Denpasar dengan catatan bahwa untuk sementara sampai dengan tahun 1965 biaya penyelenggaraannya ada di luar tanggungan Departemen Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan”.

Dengan Surat Keputusan di atas Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana, pada Dies Natalis ke III Universitas Udayana tanggal 29 September 1964, diresmikan pendiriannya oleh Brig. Jen.Prof.Dr. Sumantri Hardjoprakoso, Pembantu Menteri dan atas nama Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Dalam kata sambutan beliau dinyatakan antara lain : “………akhirnya pada kesempatan ini tanggal 29 September 1964 atas nama Yang Mulia Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan saya resmikan pembukaan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat yang langsung menjadi Fakultas Hukum Negeri di bawah Universitas Udayana”.

Visi Misi Ilmu Hukum

Visi

Visi Fakultas Hukum Universitas Udayana yang merupakan wadah pengkajian disiplin Ilmu Hukum merupakan turunan dari Visi Universitas Udayana.

  1. Visi Universitas Udayana : “Terwujudnya Lembaga Pendidikan Tinggi yang menghasilkan Sumber Daya Manusia Unggul, Mandiri, dan Berbudaya”.
  2. Visi Fakultas Hukum Universitas Udayana : ”Terwujudnya Fakultas Hukum Universitas Udayana sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menghasilkan  sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif dalam bidang ilmu dan keahlian hukum, mandiri, berbudaya serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berperan dalam konteks pembangunan”.

Misi 

Misi Fakultas Hukum Universitas Udayana, yaitu :

  1. Merumuskan Kebijakan KBK (Kurikulum yang Berbasis Kompetensi);
  2. Mengembangkan sistem pembelajaran yang menggunakan metode PBL (Problem Based Learning) dan Interaktif-Reflektif dengan didukung teknologi komunikasi dan informasi serta sistem penjaminan mutu yang memadai;
  3. Menghasilkan lulusan yang unggul, mandiri, dan berbudaya serta memiliki kemampuan kompetitif di tingkat lokal, nasional, dan internasional;
  4. Menyelenggarakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara terstruktur (terencana, teratur, dan berkelanjutan);
  5. Menyelenggarakan penerbitan karya-karya ilmiah dalam bentuk buku dan jurnal seperti: jurnal akreditasi nasional, jurnal non akreditasi/tidak terakreditasi dan jurnal internasional;
  6. Meningkatkan kualitas fungsi-fungsi kelembagaan dan sumber daya manusia, baik yang bersifat akademik maupun administratif;
  7. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan,  penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  8. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kerjasama antara lembaga, baik dengan lembaga pemerintahan, sektor swasta (private sector) di tingkat lokal, nasional, dan internasional;
  9. Meningkatkan sensitifitas lembaga serta sikap kritis dan inovatif terhadap kebijakan dan permasalahan-permasalahan yang aktual dalam kerangka pelaksanaan program-program pembangunan.
  10. Meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa degan menjunjung tinggi kejujuran akademik, serta mengimplementasikannya dalam bentuk mata kuliah dan kegiatan-kegiatan terkait.

Motto

 “The Dharma of Law: Truth and Justice”

Detail

Nama Fakultas :
Alamat :
Telepon :
Email :
Website :