DENPASAR – Transformasi digital yang semakin pesat membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik dan perkembangan hukum acara perdata di Indonesia. Perubahan tersebut menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional bertajuk “Tantangan dan Masa Depan Hukum Acara Perdata Indonesia di Era Digital” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana bersama Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) pada kamis, 8 oktober 2026 bertempat di Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Seminar nasional tersebut juga menjadi momentum peluncuran buku “14 Tahun ADHAPER Berkarya”, sekaligus ruang dialog antara akademisi, praktisi hukum, lembaga peradilan, dan pemangku kepentingan untuk membahas arah perkembangan hukum acara perdata di tengah transformasi teknologi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Hilirisasi Universitas Udayana yang pada kesempatan kali ini mewakili Rektor Universitas Udayana, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata usaha Negara selaku keynote speaker, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua ADHAPER, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana beserta jajaran, dan para tamu undangan yang merupakan anggota Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER).

Selaku Ketua Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), Prof. Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital menuntut dunia hukum, khususnya hukum acara perdata, untuk terus beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, forum seminar nasional ini menjadi ruang strategis bagi akademisi, praktisi, dan para pemangku kepentingan untuk bertukar gagasan serta merumuskan pemikiran yang dapat memperkuat perkembangan hukum acara perdata Indonesia agar tetap responsif terhadap kemajuan teknologi, sekaligus mampu menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Hilirisasi Universitas Udayana, Prof. Dr. Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya, S.P., M.Agr. menegaskan bahwa transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat berinteraksi dan bertransaksi, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam penyelesaian persoalan hukum.
Menurutnya, dalam konteks hukum acara perdata, digitalisasi tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan teknologi dalam proses persidangan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana hukum tetap mampu memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan ketika objek, bukti, proses, maupun hubungan hukum semakin banyak berlangsung di ruang digital.

“Kita tidak cukup hanya mendigitalisasi proses yang sudah ada. Kita juga perlu memikirkan kembali apakah proses, pendekatan, dan kerangka hukum yang kita miliki masih memadai untuk menjawab realitas baru yang dihadirkan oleh teknologi,” tegasnya.
Sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki mandat dalam bidang pendidikan, riset, dan inovasi, Universitas Udayana memandang perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam merespons perkembangan hukum di era digital.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan launching buku “14 Tahun ADHAPER Berkarya” sebagai bagian dari refleksi perjalanan dan kontribusi ADHAPER dalam pengembangan ilmu hukum acara perdata di Indonesia. Peluncuran buku ini menjadi momentum untuk mendokumentasikan gagasan, pemikiran, serta kiprah para akademisi dan praktisi hukum yang selama 14 tahun telah berkontribusi dalam penguatan kajian dan praktik hukum acara perdata. Kehadiran buku tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu referensi akademik sekaligus memperkaya khazanah keilmuan hukum acara perdata dalam menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di era digital.