LOADING...
Udayana University

BEM Unud Gelar Sarasehan Kebudayaan, Dorong Sinergi Kemitraan Pengetahuan dan Kepastian Hukum Masyarakat Adat

September 21, 2026 15:33 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH) Berita

DENPASAR — Universitas Udayana (Unud) bekerja sama dengan Ikatan Alumni Udayana (Ikayana) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud menyelenggarakan Sarasehan Kebudayaan bertajuk Lentera Wacana. Acara yang berlangsung di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kampus Sudirman pada Kamis, 17 September 2026 ini diselenggarakan sebagai rangkaian peringatan Dies Natalis Universitas Udayana.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan BEM dari 13 fakultas serta mahasiswa se-Bali ini memadukan pameran seni lukis, karikatur, hingga diskusi interaktif. Mengangkat tema “Refleksi Tantangan Masyarakat Adat dalam Perspektif Budaya, Ekologi, dan Ekonomi”, sarasehan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman generasi muda terkait perlindungan hukum adat, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan.

Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., menekankan pentingnya mengubah paradigma hubungan antara perguruan tinggi dan masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat adat tidak boleh sekadar ditempatkan sebagai objek kajian akademik semata.

“Masyarakat adat adalah bagian dari kehidupan yang harus dipahami secara utuh, dihormati martabatnya, dan ditempatkan sebagai subjek dalam pembangunan. Hubungan perguruan tinggi dan masyarakat adat harus berkembang menjadi kemitraan pengetahuan. Perguruan tinggi harus membuka ruang agar masyarakat adat dapat berbicara mengenai dirinya sendiri dan masa depan yang mereka kehendaki,” tegas Rektor.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran generasi muda agar tidak hanya mampu mengikuti arus perubahan teknologi dan ekonomi, tetapi tetap berakar kuat pada nilai-nilai leluhur.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum IKAYANA Pusat sekaligus Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.SE., M.Si., menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat telah diamanatkan secara jelas dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945. Ia mendorong mahasiswa untuk menjadi pelaku aktif kebudayaan yang mampu menjaga kearifan lokal.

“Di Bali, batas teritorial adat seperti banjar dan desa adat sangat jelas dan memiliki daya adaptasi yang tinggi. Namun, tantangannya tetap besar. Generasi muda harus memastikan identitas, hak, budaya, dan kearifan lokal kita mendapatkan tempat yang layak dalam pembangunan ke depan,” ujar Rai Mantra.

Sementara itu, Ketua BEM Universitas Udayana, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa, menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agent of change dan iron stock. Mahasiswa diharapkan dapat mengejawantahkan pemikiran akademis menjadi langkah konkret untuk mengawal isu-isu kemasyarakatan.

“Diskusi ini diharapkan menjadi bahan nyata bagi para pemangku kebijakan di tingkat pusat untuk membahas lebih lanjut kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat,” jelas I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa.

Sarasehan ini menjadi rangkaian pembuka menuju seminar nasional yang akan menghadirkan sejumlah narasumber dan tokoh nasional, antara lain Abdon Nababan (penerima Ramon Magsaysay Award), Teras Narang (Ketua Inisiator RUU Masyarakat Adat DPD RI), Bli Gede Robi (Navicula), serta tokoh akademisi dan seniman. Melalui kolaborasi lintas elemen ini, Unud berkomitmen menjadi ruang dialog yang inklusif demi mewujudkan masa depan masyarakat adat dan Indonesia yang lebih baik.