LOADING...
Udayana University

Universitas Udayana Jadi Tuan Rumah Meaningful Public Participation Hearing Perubahan UU Keuangan Negara

Oktober 09, 2026 10:31 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH) Berita

Jimbaran – Universitas Udayana (Unud) menjadi tuan rumah pelaksanaan Meaningful Public Participation Hearing dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan atas Undang-Undang Keuangan Negara. Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia jajaran Kementerian Hukum Republik Indonesia, akademisi, praktisi hukum, perwakilan kementerian dan lembaga negara, serta sivitas akademika Universitas Udayana. Acara dilaksanakan di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat, Universitas Udayana (8/10/26).

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menyerap aspirasi, masukan, kritik, dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi keuangan negara yang transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rektor Universitas Udayana dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.Kes., yang sekaligus membacakan sambutan Rektor Unud.

Dalam sambutannya, Sekretaris Universitas Udayana menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam proses pembentukan hukum dan kebijakan publik. Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kontribusi akademik dalam proses perumusan kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Bagi perguruan tinggi, forum seperti ini memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar agenda diskusi. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa ilmu pengetahuan tidak berhenti di ruang kelas dan publikasi akademik, tetapi hadir dalam proses pembentukan kebijakan dan hukum yang menyentuh kepentingan masyarakat,” ujar Prof. Adiatmika.

Lebih lanjut disampaikan bahwa partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation) tidak hanya sebatas memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga memastikan setiap pemikiran ilmiah dan pengalaman praktis dari masyarakat maupun komunitas akademik dapat dipertimbangkan dalam proses pembentukan regulasi.

Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, partisipasi publik menjadi penting karena keuangan negara tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administrasi dan angka, tetapi juga merupakan amanah publik yang membutuhkan integritas, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Universitas Udayana yang telah memfasilitasi pelaksanaan forum tersebut.

Prof. Eddy menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat sejak tahap awal perancangan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, partisipasi publik merupakan bagian penting dalam memastikan proses pembentukan peraturan perundang-undangan berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Partisipasi publik dimulai dari tahap perancangan, bahkan sebelum naskah rancangan itu ada. Kami hadir untuk mendengar masukan, mempertimbangkannya, dan memberikan pertanggungjawaban atas setiap masukan yang diterima maupun yang tidak dapat diakomodasi,” ungkap Prof. Eddy.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenkum juga menyoroti pentingnya penyelarasan dan harmonisasi antara Undang-Undang Keuangan Negara dengan sejumlah regulasi sektoral lainnya, di antaranya Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang BUMN, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang BPK, serta regulasi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Prof. Eddy, harmonisasi regulasi diperlukan untuk menghindari ketidaksinkronan norma yang dapat menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, khususnya dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kita ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum agar BUMN dapat bergerak secara agile dan optimal dalam memberikan pelayanan publik tanpa dibayang-bayangi keraguan hukum dalam ranah bisnis murni,” tegas Wamenkum.

Acara ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dan pakar, di antaranya Prof. Paripurna dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Candra Hamzah selaku Pimpinan KPK Periode 2007–2011, Dr. Hendri Julianur dari Universitas Gadjah Mada, serta Dr. Dahana Putra selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Selain itu, kegiatan diikuti oleh perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, BPU BUMN, Danantara, Forkopimda, serta sivitas akademika Universitas Udayana.

Melalui pelaksanaan forum ini, Universitas Udayana terus memperkuat perannya sebagai ruang akademik yang mempertemukan pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam memberikan kontribusi terhadap pembentukan kebijakan publik dan pembaruan hukum.

Keterlibatan Unud dalam forum tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen perguruan tinggi dalam mendukung terciptanya regulasi keuangan negara yang harmonis, berkepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.