Jimbaran, 18 September 2026 — Universitas Udayana (Unud) mempercepat penyusunan regulasi internal sebagai bagian dari persiapan transisi menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Langkah tersebut dibahas melalui Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Ruang Bangsa Unud, Jumat (18/9/2026), dengan dihadiri para Dekan dan jajaran pimpinan Universitas Udayana.

Rektor Unud, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., menyampaikan bahwa percepatan diperlukan mengingat proses transisi membutuhkan penyesuaian berbagai perangkat tata kelola dan regulasi dalam waktu yang terbatas.
“Kita harus memastikan seluruh proses transisi ini berjalan dengan baik, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan. Karena itu, seluruh jajaran perlu bergerak bersama agar regulasi dan perangkat tata kelola yang dibutuhkan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Rektor.
Menurut Rektor, FGD menjadi ruang penting untuk menyatukan pemahaman sekaligus menghimpun masukan dari fakultas, unit kerja, dan Senat Universitas sehingga regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan kelembagaan Unud.
Salah satu agenda strategis yang dibahas adalah perubahan Kode Satuan Kerja (Satker) dari BLU menjadi PTN-BH. Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tata kelola administrasi dan penganggaran Unud, termasuk untuk memastikan kelancaran pembayaran gaji pegawai dan operasional universitas melalui mekanisme penganggaran yang baru.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unud, Prof. Agoes Ganesha Rahyuda, S.E., M.T., Ph.D., menjelaskan bahwa penyelesaian dokumen perubahan kode satker menjadi salah satu prioritas. Unud ditargetkan menyelesaikan berkas tersebut di tingkat universitas paling lambat 17 November 2026, sebelum diajukan lebih lanjut oleh kementerian kepada Kementerian Keuangan pada 15 Desember 2026.
“Kementerian memberikan batas waktu hingga 17 November untuk penuntasan berkas perubahan kode satker di tingkat universitas, sebelum diajukan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan ke Kementerian Keuangan pada 15 Desember,” jelas WR II.
Untuk mendukung pemenuhan persyaratan tersebut, Unud menyiapkan sembilan dokumen utama, meliputi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, peraturan internal/peraturan rektor, tarif biaya pendidikan, standar satuan biaya, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), penilaian aset, penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bantuan pendanaan, serta surat pengantar resmi.
Selain penyiapan dokumen administratif, Unud melakukan penataan regulasi internal. Dari 52 amanat pasal dalam PP PTN-BH, dilakukan penyederhanaan melalui pendekatan omnibus menjadi 25 Peraturan Rektor (Pertor). Sebanyak tujuh Pertor merupakan penyempurnaan dari regulasi BLU sebelumnya, sedangkan 18 Pertor lainnya merupakan rancangan regulasi baru.

Dalam FGD tersebut, pembahasan difokuskan pada lima Pertor prioritas, yaitu Pertor tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Universitas; pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan di bawah organ Rektor; tata cara penetapan peraturan internal; tata cara pengangkatan pimpinan organisasi untuk pertama kali; serta tugas belajar dan cuti studi/tata kelola internal prioritas.
Selanjutnya, masukan dari para dekan, pimpinan unit, dan unsur Senat akan dihimpun sebagai bahan penyempurnaan regulasi. Dokumen yang telah disempurnakan akan menjalani legal review oleh Kantor Urusan Hukum Unud sebelum ditetapkan.

Melalui koordinasi dan percepatan penyusunan regulasi tersebut, Unud berkomitmen memastikan transformasi menuju PTN-BH berjalan terarah dan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan untuk mendukung terwujudnya Universitas Udayana yang semakin mandiri dan berdaya saing global.