LOADING...
Udayana University

Kampus Berdampak: Bina Desa Melinggih Fakultas Hukum Unud Catatkan Empat Kekayaan Intelektual Komunal, Hadirkan Indikasi Asal Pertama dari Bali

Juli 29, 2026 10:00 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH) Berita

Gianyar– Program Bina Desa Melinggih 2026 Fakultas Hukum Universitas Udayana resmi ditutup melalui Malam Apresiasi dan Penutupan yang menjadi puncak rangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Mengusung semangat Kampus Berdampak, program ini berhasil menghadirkan capaian nyata melalui perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya dan potensi lokal masyarakat Desa Melinggih.

Salah satu capaian utama yang berhasil diwujudkan adalah penyerahan empat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada masyarakat Desa Melinggih. Keempat sertifikat tersebut meliputi Tradisi Ngebek Pura Agung Payangan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Tradisi Nebog Pura Puseh Payangan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), serta Jaja Pasung Payangan Gianyar yang memperoleh pencatatan sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) dan Indikasi Asal (IA).

Capaian ini menjadi tonggak penting karena Jaja Pasung Payangan Gianyar merupakan Indikasi Asal pertama di Provinsi Bali yang memperoleh perlindungan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Pencapaian tersebut tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya lokal, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi dan daya saing produk khas daerah melalui pengakuan hukum.

Selain itu, Program Bina Desa Melinggih 2026 turut menyerahkan 21 sertifikat Hak Cipta Personal yang terdiri atas sembilan karya seni karawitan, tujuh karya seni musik, satu karya seni motif, dan empat karya seni tari yang berasal dari lima Desa Adat di Desa Melinggih. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan simbolis lima sertifikat merek, yang meliputi empat merek personal, yaitu Balikok, Sajak Cerita, Cupak Grantang, dan Babi Guling Pak Jabir, serta satu merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih Desa Melinggih.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata peran Universitas Udayana melalui tridarma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, dalam memberikan solusi yang berdampak langsung bagi masyarakat. Pendampingan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga menghasilkan luaran konkret berupa perlindungan kekayaan intelektual yang mampu meningkatkan nilai budaya, ekonomi, dan identitas lokal.

Kegiatan penutupan dihadiri oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah mewakili Bupati Gianyar, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Gianyar, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Udayana mewakili Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dosen Pembimbing Lapangan Program Bina Desa Melinggih, Kepala Desa Melinggih, serta berbagai pemangku kepentingan yang selama ini mendukung pelaksanaan program.

Melalui Program Bina Desa Melinggih 2026, Universitas Udayana menegaskan komitmennya sebagai Kampus Berdampak yang tidak hanya menghasilkan inovasi di lingkungan akademik, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Berbagai capaian yang telah diraih diharapkan menjadi fondasi bagi keberlanjutan pelestarian budaya, penguatan perlindungan kekayaan intelektual, serta pengembangan potensi ekonomi masyarakat Desa Melinggih menuju desa yang berdaya saing dan berkelanjutan.