LOADING...
Udayana University

Dari Kampus ke Desa: Pengabdian Iustitia FH Unud Beri Dampak Nyata di Desa Tihingan, Klungkung

Februari 06, 2026 13:26 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH) Berita

Klungkung — Universitas Udayana melalui Fakultas Hukum melaksanakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Iustitia Tahun 2026 di Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, pada Sabtu–Minggu, 31 Januari hingga 1 Februari 2026. Kegiatan ini melibatkan 516 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana dan difokuskan pada pendampingan masyarakat desa melalui program sosial, lingkungan, serta administrasi hukum.

Dengan mengusung tema “Bhakti Dharmaning Kauripan”, kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap isu hukum, sosial, dan lingkungan. Salah satu fokus utama kegiatan diarahkan pada pengelolaan sampah berbasis desa sebagai upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Kegiatan Pengabdian Iustitia FH UNUD Tahun 2026 mendapat dukungan dari berbagai pemangku kepentingan daerah. Turut hadir Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung, serta perwakilan Polres Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, dan Kodim Klungkung. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tersebut menegaskan bahwa isu pengelolaan sampah merupakan persoalan strategis yang memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif perguruan tinggi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat merupakan bentuk aktualisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, sekaligus wujud kepedulian Universitas Udayana terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Melalui kegiatan ini, perguruan tinggi diharapkan dapat berkontribusi langsung dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup serta penguatan kesadaran hukum masyarakat desa.

Rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat meliputi sosialisasi pengelolaan sampah, penguatan Bank Sampah, penerapan teba modern, penuangan eco enzyme, serta kegiatan reboisasi sebagai upaya pelestarian lingkungan. Selain itu, dilaksanakan pula inventarisasi budaya, kegiatan sosial, serta pendampingan administrasi hukum berupa pencatatan KIK dan NIB guna mendukung kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat Desa Tihingan.

Melalui pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Iustitia Tahun 2026, Fakultas Hukum Universitas Udayana diharapkan mampu memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Tihingan, khususnya dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat peran desa dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.