Penyegaran Tim Validasi Karya Ilmiah di Lingkungan Universitas Udayana

Bukit Jimbaran, Penyegaran Tim Validasi Karya Ilmiah di Lingkungan Universitas Udayana diselenggarakan SELASA, (16/06/2015) yang bertempat di Ruang Bangsa Lt.III Gedung Rektorat Universitas Udayana. Penyegaran Tim Validasi Karya Ilmiah ini dihadiri oleh Bapak Sujaya selaku Ketua BPMU, Bapak Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR1), Prof.Dr.drh. I Made Damriyasa, MS selaku Ketua Tim Validasi Karya Ilmiah Unud, Prof.Dr.Ir. Yanuarsyah Haroen, M.Sc selaku Ketua Tim Penilaian Angka Kredit (PAK) Ditjen Dikti, Narasumber dari Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti, Peserta Validasi Karya Ilmiah dengan 60 Validator beserta Undangan lainnya.

Acara ini dibuka PR1 dimana beliau menyampaikan bahwa tujuan dilakukan penyegaran tim validasi karya ilmiah adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang publikasi karya ilmiah yang sesuai dengan karya ilmiah, serta meningkatkan validasi di lingkungan Universitas Udayana untuk mengurangi kecurangan dalam karya ilmiah. 

Yang Paling dinantikan dalam acara Penyegaran Tim Validasi Karya Ilmiah ini adalah Pemaparan Publikasi Karya Ilmiah dan Pencegahan Plagiasi Karya Ilmiah oleh Prof.Dr.Ir Yanuarsyah Haroen, M.Sc yang berasal dari ITB (Institut Teknologi Bandung) Jurusan Teknik Elektro dimana beliau selaku Ketua Tim Penilaian Angka Kredit (PAK) Ditjen Dikti). Dalam acara ini beliau menyampaikan beberapa hal penting yaitu:

1. Landasan Perubahan Aturan Kenaikan Jabatan yang dijabarkan sebagai berikut:

2. Hal-hal Baru dalam Kenaikan Jabatan di PERMENPANRB 17-2013 adalah :

  • Perolehan ijasah tidak diperhitungkan dalam ak kenaikan jabatan/pangkat , tetapi dimasukkan dalam baris Pendidikan di Lampiran I, II, III
  • Persentase kegiatan  Tridharma 90% dan Penunjang 10%
  • Persentase kegiatan Pelaksanaan Pendidikan dan Penelitian  tidak sama utk Pengangkatan  pada jabatan akademik tertentu. Dasar konsep adalah makna dosen sesuai UU Guru dan Dosen pasal 1 butir 2.
  • Masa mukim untuk kenaikan jabatan setiap 4 tahun ( diralat menjadi 2 tahun di Permenpanrb 46-2013) dan naik pangkat setiap dua tahun.
  • Persyaratan kenaikan jabatan berubah , Pengangkatan pertama  AA( Magister) dan L ( Doktor)  hanya di jurnal nasional ( dijelaskan apa maksud jurnal nasional di PO 2014). Kenaikan jabatan ke LK harus doktor , diralat oleh Permenpanrb 46-2013 , L+M dapat ke LK dengan persyaratan min 1 karya ilmah di jurnal internasional dan L+D dapat naik ke LK dengan persyaratan minimum 1 karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi.
  • M+LK studi lanjut S3 dapat Doktor , harus tunggu 3 tahun untuk diusulkan ke Profesor kecuali ada tambahan karya ilmiah  1 karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi setelah tamat Doktor.
  • Loncat jabatan AA à LK , diperlukan min  2 karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi.
  • Loncat jabatan  L à P , diperlukan min 4 karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi

​3. Kesesuaian antara Pendidikan S3 Karya Ilmiah dan Bidang Ilmu Penugasan Profesor dimana dapat dijelaskan bahwa : 

 

4. Proses Validasi Karya Ilmiah di Tingkat Nasional dimana dijelaskan tentang Lampiran Karya seni dan AK nya yaitu :

 Dijelaskan bahwa :

- Karya Seni bertaraf internasional bila memenuhi salah satu persyaratan di bawah ini Penyelenggaranya dilakukan oleh minimal 3 (tiga) negara atau badan yang sudah mendapatkan pengakuan internasional  Peserta berasal dari minimal tiga negara atau lebih Pengamatan  dilakukan oleh kritikus  yang mempunyai otoritas pada tingkat internasional.

- Karya Seni  bertaraf Nasional bila memenuhi salah satu persyarat di bawah ini:

  • Penyelenggaranya dilakukan minimal oleh 5 (lima) provinsi atau Badan Panitia yang diberi wewenang
  • Peserta berasal minimal dari 5 provinsi
  • Pengamatan  dilakukan oleh kritikus  yang mempunyai otoritas pada tingkat nasional

- Karya Seni bertaraf Lokal bila memenuhi salah satu persyaratan di bawah ini:

  • Penyelenggaranya dilakukan oleh suatu Panitia Daerah
  • Peserta berasal dari daerah Kabupaten/Kota
  • Pengamatan dilakukan oleh kritikus  yang mempunyai otoritas pada tingkat local
  • Bila karya ini dipergelarkan secara mandiri  atau kegiatan yang serupa maka penilaian dilakukan oleh sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat internasional, nasional, maupun lokal
  • Bila karya ini dipergelarkan dalam sebuah Festival atau kegiatan yang serupa maka penilaian dilakukan oleh suatu tim juri/pengamat yang berkompeten sesuai dengan tingkatannya  internasional, nasional, maupun local

5. Penyegaran Aplikasi Turnitin dan berikut ini beberapa laman yang harus diketahui dosen:

Setelah pemaparan acara selanjutnya dilakukan diskusi antara peserta validasi dengan narasumber.(nita&komang)